Kejagung Berhasil Sita Aset Terdakwa Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Rp 54,5 Miliar, Ini Rinciannya

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 11:15 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi (tengah), memimpin rapat koordinasi dan ekspose pelacakan aset terkait korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD 2013 s/d 2020 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/6/2022).  (ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaa)
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi (tengah), memimpin rapat koordinasi dan ekspose pelacakan aset terkait korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD 2013 s/d 2020 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaa)

 

"Terdapat barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah sebesar Rp 25 miliar," ujar dia.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua orang terdakwa, Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Keduanya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Baca Juga: Ventilasi yang Baik Cegah Penularan Covid-19, Begini Caranya

Sementara itu, dari hasil penyidikan Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap ada kerugian keuangan negara sebesar Rp133 miliar.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X