Kejaksaan Tahan Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Karena Terlibat Korupsi Pengelolaan Rusunawa

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 09:45 WIB
 Tersangka YJK mengenakan rompi warna merah muda saat berada di Kantor Cabang Kejari Sanggau di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (2/6).  (ANTARA/M. Khusyairi)
Tersangka YJK mengenakan rompi warna merah muda saat berada di Kantor Cabang Kejari Sanggau di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (2/6). (ANTARA/M. Khusyairi)



PONTIANAK, harianmerapi.com - Diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan rusunawa, Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, YJK, ditahan.


Demikian disampaikan Kepala Cabang Kejari Sanggau untuk Entikong Rudy Astanto di Entikong, Jumat (3/6/2022).


"Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong melakukan penahanan setelah menetapkan status tersangka kepada YJK," katanya.

Baca Juga: Penangkapan Eks Walikota Haryadi Suyuti Kagetkan Warga Jogja, Kasus Apa ?

Dia mengatakan, YJK ditahan setelah penyidik Sanggau di Entikong menemukan bukti-bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021.

Rusunawa yang berada di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat tersebut, dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017.

 

Rudy mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan ekspos perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada YJK.

Baca Juga: Teror Penembakan Massal di Tusla Oklahoma, Pelaku Bunuh Dokter Bedahnya karena Masalah Ini

"Selaku Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp711.500.000," katanya.

Menurut Rudy, atas perbuatan tersangka YJK, dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk tersangka YJK, kita lakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejari Sanggau di Entikong selama 20 hari sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2022. Tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau," katanya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X