SEMARANG, harianmerapi.com- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana tindak pidana korupsi tukar guling tanah aset Pemprov Jateng di Kabupaten Semarang.
terpidana yang diamankan adalah Rus (67) warga Jalan Mugas Dalam Gang 8 Nomor 33 RT 5 RW 4 Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Yang bersangkutan ditangkap Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Senin (30/5/ 2022) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, mengatakan, terpidana ditangkap di daerah Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 20.40 WIB.
"Terpidana merupakan DPO (daftar pencarian orang) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 3 Februari 2014, terpidana Rus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.
Akibatnya, keuangan Negara mengalami kerugian sebesar Rp2.527.648.000.
Saat tukar guling ini, terpidana menjabat sebagai Direktur PT. Handayani Membangun.
"Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta," katanya.
Baca Juga: Menkopolhukam Moh Mahfud MD Berdoa Anak Ridwan Kamil Segera Ditemukan
Terpidana ditangkap karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Artikel Terkait
Survei Menyebutkan 68,7 Persen Responden Yakin Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Hayati, Mantan Dirjen Hortikultura Kementan Ditahan KPK
Enam Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi di Ambon Ditangkap, Ini Kasusnya
Korupsi Setoran PNBP Rp3,049 Miliar, Suami Istri Anggota Polres Blora Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang