Enam Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi di Ambon Ditangkap, Ini Kasusnya

photo author
- Senin, 30 Mei 2022 | 11:00 WIB
Thomy Wattimena (kaos hitam) yang masuk DPO jaksa selama enam tahun tertangkap di Kota Ambon. (30/5)  (ANTARA/HO/Kejati Maluku)
Thomy Wattimena (kaos hitam) yang masuk DPO jaksa selama enam tahun tertangkap di Kota Ambon. (30/5) (ANTARA/HO/Kejati Maluku)


AMBON, harianmerapi.com - Terpidana kasus korupsi Thomy Wattimena yang telah divonis empat tahun penjara dan masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa selama enam tahun di Ambon akhirnya berhasil ditangkap.


Keberhasilan penangkapan itu disampaikan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (30/5/2022).

"Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 karena melarikan diri pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukumnya selama empat tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Prediksi Horoskop Harian Shio Anjing, Senin 30 Mei 2022 Hari ini, Perubahan Besar dalam Pekerjaan dan Asmara

Terpidana kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2007 ini ditangkap di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon setelah terpantau sejak Kamis (26/5).

Menurut dia, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan putusan MA nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.

Thomy Wattimena selaku pemilik CV. Letmi Pratama dan menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.

Baca Juga: PPDB Online SMP di Sukoharjo, Calon Siswa Baru Diberi Empat Pilihan Sekolah

"Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp97,623 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas Wahyudi.

Setelah penangkapan terpidana, tim intelijen Kejari Kepulauan Aru menitipkannya di Kejari Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya, kemudian akan diterbangkan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk dieksekusi ke Lapas setempat.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X