Korupsi Setoran PNBP Rp3,049 Miliar, Suami Istri Anggota Polres Blora Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

photo author
- Senin, 30 Mei 2022 | 19:40 WIB
Pengadilan Tipikor Semarang. ( ANTARA/ I.C.Senjaya)
Pengadilan Tipikor Semarang. ( ANTARA/ I.C.Senjaya)

SEMARANG, harianmerapi.com - Kelakuan sepasang suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah ini tidak boleh ditiru.

Nama pasangan suami istri anggota Polres Blora tersebut adalah Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani.

Mereka didakwa melakukan korupsi uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp3,049 miliar.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Mobil Kontra Sepeda Motor di Gunungkidul, Seorang Balita Tewas

Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.

Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dananya belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Baca Juga: Cerita Horor Rumpun Bambu Jadi Sarang Demit, Apa Saja yang Mereka Lakukan?

Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.

Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp3,049 miliar.

Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Tuang Bensin Disambar Api, Avanza Milik Warga Gunungkidul Terbakar Sampai Tinggal Rangka, Ini Penampakannya

"Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp1,65 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X