Nekat Curi 11 Karung Gabah di Kulon Progo, Maling Asal Purworejo: Hasilnya untuk Makan dan Ngurus Anak

photo author
- Senin, 30 Mei 2022 | 12:42 WIB
Pelaku pencurian gabah, Subardi, diamankan di Mapolres Kulon Progo. ( Foto Amin Kuntari)
Pelaku pencurian gabah, Subardi, diamankan di Mapolres Kulon Progo. ( Foto Amin Kuntari)


KULON PROGO, harianmerapi.com - Warga Depokrejo, Ngombol, Purworejo, Subardi (44) ditangkap polisi karena mencuri 11 karung gabah di Kulon Progo.

Kepada petugas, Subardi beralasan menghidupi anak semata wayangnya yang ditinggal istri bekerja di luar negeri.

Gabah yang dicuri di lima lokasi di Kulon Progo ini dijual setengah harga oleh Subardi di wilayah Purworejo.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/5/2022), Subardi mengaku sudah lima kali mencuri gabah di Kapanewon Galur dengan total jumlah 11 karung.

Ia beraksi menggasak gabah di dalam karung yang ditinggal pemiliknya di wilayah Nepi Brosot, di Diren Pandowan, kemudian di Bagongan Nomporejo serta di Halaman Balai Kalurahan Nomporejo Jalan Daendels Sorogenen Dusun III Nomporejo dan di Jalan Trisik Sorogenen II Nomporejo.

Baca Juga: Libur Lebaran, Waspada Aksi Kejahatan Pencurian dan Perampokan

"Saya muter jalan nyari gabah yang di dalam karung, kalau aman langsung saya naikkan ke motor," kata Subardi.

Gabah curian ini kemudian dibawa Subardi ke Purworejo untuk dijual di sana. Ia menjual hasil kejahatannya separuh harga secara asal tanpa kenal dengan pembelinya. 11 karung gabah senilai Rp 2.750.000 dijual Subardi dengan harga Rp 1.250.000.

"Uangnya buat makan, ngurusi anak. Ibunya jadi TKW di luar negeri," imbuhnya.
Kapolsek Galur, Kompol Budi Kustanto menjelaskan, Subardi berhasil diamankan pada Minggu (24/5/2022) setelah aksinya mencuri gabah terekam kamera CCTV.

Saat hendak diamankan, Subardi sempat melarikan diri masuk ke sawah namun berhasil ditangkap petugas.

Baca Juga: Uang Rp 303 Juta di Kabupaten Semarang Raib Saat Ditinggal Sholat Idul Fitri, Pencuri Terekam CCTV

Saat mencuri gabah, Subardi beraksi sendiri. Ia mencari gabah dalam karung yang hendak dijemur namun tidak ditunggui pemiliknya kemudian diangkut ke Purworejo menggunakan motor. 11 karung gabah dicuri Subardi dalam waktu tiga hari yakni pada Selasa (10/5/2022), Rabu (11/5/2022) dan Minggu (22/5/2022).

Di Nepi Brosot, ia mengambil empat karung gabah milik petani setempat, Suroto, kemudian di Diren Pandowan mengambil dua karung gabah milik Sunarti, di Bagongan Nomporejo mencuri dua karung gabah milik Sunardi, lalu di Halaman Balai Kalurahan Nomporejo mencuri dua karung gabah milik Samidi serta di Jalan Trisik Sorogenen II Nomporejo membawa kabur satu karung gabah milik Adi Suwarno.

"Kepadanya, kami sangkakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Budi.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan motor Honda Supra Fit AB 5721 VQ, sweater, celana jeans, sandal dan helm. Barang-barang ini digunakan Subardi saat beraksi mencuri gabah. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X