SEMARANG, harianmerapi.com – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian uang Rp 303 juta.
Uang itu hilang saat ditinggal sholat Idul Fitri di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Tersangka pencurian diketahui berinisial SR (34) warga asal Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi di Pati, 12 Tersangka Diamankan
Ia ditangkap tim Reskrim Polres Semarang di daerah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Wakapolres Semarang, Kompol Sigit Ari W saat gelar perkara di Polres Semarang, Selasa (24/5/2022) mengatakan pencurian ini terjadi di rumah milik Arif Kurniawan (49th) saat ditinggal sholat Idul Fitri pada Senin (2/5/2022) lalu di wilayah Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.
“Pencurian tersebut bertepatan saat pemilik rumah melaksanakan sholat Idul Fitri bersama keluarganya," kata Sigit Ari W.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Pj Walikota Dikit-Dikit Minta Uang dan Jual Beli Jabatan, Akan Saya Pecat!
"Setelah kembali ke rumah, korban mendapati rumah dalam keadaan acak-acakan dan uang yang disimpan korban Rp 303 juta hilang,” tambahnya.
Setelah mengetahui hal tersebut korban melaporkan ke Polsek Bringin selanjutnya dibantu Resmob beserta tim Inafis Polres Semarang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Artikel Terkait
Banjir Rob di Sebagian Jawa Berlangsung Hingga 25 Mei, Simak Prediksi BMKG
Petani Roboh Ditembak Pemburu di Banjarnegara: Dikira Babi Hutan, Peluru Bersarang di Paha
Polres Temanggung Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
Pegawai Harian Lepas Ditangkap Polres Gunungkidul Karena Mencuri Pohon Cendana di Kawasan Hutan Playen
Bareskrim Polri Ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi di Pati, 12 Tersangka Diamankan