PURWOKERTO, harianmerapi.com - Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) tetap akan melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), meskipun pendakwah itu telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf, terkait pernyataannya tentang wayang.
"Kemarin (Rabu, 16/2) saya sudah rapat dengan tim hukum dan Pepadi Pusat di Jakarta. Setelah kami pelajari, klarifikasi Khalid Basalamah itu bukan permintaan maaf seperti yang kami maksudkan," kata Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya Bambang Barata Aji, saat dihubungi dari Purwokerto, Kamis (17/2/2022).
Dalam hal ini, lanjutnya, Pepadi meminta Ustadz Khalid Basalamah meminta maaf secara terbuka kepada seluruh dalang melalui media massa mainstream maupun media sosial.
Baca Juga: Indra Kenz Minta Maaf dan Akui Binomo Ilegal, Tegaskan Tak Akan Lari dari Proses Hukum
Menurut dia, klarifikasi Khalid Basalamah baru sebatas melalui media sosial, yang kemudian dikutip oleh sejumlah media massa. Pepadi menuntut permintaan maaf Basamalah secara langsung di media massa.
Selain itu, materi klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan Khalid Basalamah melalui akun Youtube Khalid Basalamah Official juga tidak sesuai dengan harapan Pepadi, khususnya Pepadi Wilayah Banyumas Raya.
"Kami bukan minta klarifikasi, karena yang saya minta adalah Khalid Basalamah menyampaikan permohonan maaf kepada para dalang dan sebagainya. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, tidak terkecuali yang merasa terganggu atau tersinggung. Ini kan umum sekali, bukan itu yang kami maksud," tegasnya seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Indra Kenz Ungkap Pertama Kali Kenal Binary Option Hingga Jadi Crazy Rich dalam Waktu 3 Tahun
Bambang mengatakan Pepadi memutuskan tetap akan melaporkan ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/2/2022) pada pukul 10.00 WIB.
Hal itu dilakukan karena pihaknya meyakini Khalid Basalamah tidak akan melaksanakan ultimatum dari Pepadi Wilayah Banyumas Raya, yakni menyaksikan pergelaran wayang purwa di Jawa Tengah dan wayang orang Barata di Jakarta, serta mengunjungi industri wayang purwa di Jogja dalam waktu 7x24 jam sejak Minggu (13/2).
Tim penasihat hukum Pepadi Pusat juga telah berkonsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait rencana pelaporan tersebut.
"Besok Senin (21/2) kami ditunggu di Bareskrim Mabes Polri, dan yang akan melaporkan secara langsung adalah Pepadi Pusat," jelasnya.