JAKARTA,harianmerapi.com-Crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz minta maaf. Dia mengaku siap menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
Indra Kenz kemudian bercerita tentang awal dia masuk ke dunia trading.
"Awal saya kenal Binary Option karena iklan di Youtube tahun 2018. Saya kemudian mulai aktif menggunakan platform Binary Option dan membuat konten tahun 2019," ujarnya dalam postingan di instagram pribadinya, Kamis (17/2/2022) malam.
Dia pun tak menyangka konten itu kemudian berkembang. Mulai dari 3.000 subsriber higga kini mencapai 1 juta subscriber.
"Konten saya tantang edukasi kripto, saham dan Binary Optipn," ujarnya. Sejak itu pula Indra Kenz menjelma jadi crazy rich dengan konten pamer harta di medsos.
Baca Juga: Indra Kenz Minta Maaf dan Akui Binomo Ilegal, Tegaskan Tak Akan Lari dari Proses Hukum
Di konten yang diunggah pada 2020, Indra Kenz mengaku pernah menjelaskan jika Binary Option ilegal.
"Konten itu saya buat untuk berbagi pengalaman pribadi. Namun saat ini saya sadar banyak yang dirugikan," tambahnya lagi.
Seperti diketahui, Indra Kenz minta maaf dan mengakui Binary Option ilegal.
"Pada kesempatan ini, saya ingin meminta maaf atas pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten saya tentang binary option yang pernah saya aplod," kata Indra Kenz dalam postingan di instagram pribadinya, Kamis (17/2/2022) malam.
Dia menjelaskan Binomo ilegal dan tidak resmi. "Kita tahu Binomo itu tidak terdaftar OJK. Benar, Binimo tidak resmi alias ilegal," katanya.
Baca Juga: Oknum Mahasiswa Bantah Perkosa Pelajar, Pelaku: Persetubuhan Suka Sama Suka
Dia pun kemudian mengaku pernah bertemu dengan Bapeti dan satgas waspada investasi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hasilnya akan diserahkan polisi untuk penyelidikan selanjutnya. "Sekali mohon maaf ya kalau temen-teman merasa dirugikan karena konten - konten yang pernah saya upload. Tentunya saya tidak akan menghindar dari masalah ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik," tambahnya.*