harianmerapi.com - Ceramah Ustadz Khalid Basamalah tentang dugaan pengharaman serta pemusnahan wayang sempat viral dan mendapatkan reaksi keras dari masyarakat. Bahkan ada pihak yang melapor ke pihak yang berwajib.
Namun, jauh sebelum ceramah Ustadz Khalid Basalamah viral, Buya Yahya sudah menjelaskannya di akun Youtube Al-Bahjah TV sejak setahun yang lalu.
Apa yang disampaikan Buya Yahya sama sekali berbeda dengan ceramah Khalid Basalamah, bahwa yang disepakati keharamannya oleh ulama adalah gambar yang berbentuk.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23 Dibuka Kemnaker, Netizen Anggap Pengalihan Isu JHT
"Yang disepakati ulama adalah gambar, laanallahu musawwirin, gambar yang mujassadah, gambar yang berbentuk, kecuali untuk boneka anak kecil," jelasnya Buya Yahya dikutip dari akun Youtube Al-Bahjah TV.
Yang dimaksud gambar berbentuk adalah gambar yang berasal dari makhluk bernyawa, seperti manusia dan hewan.
"Gambar yang berbentuk itulah yang dikatakan haram, tapi ini yang bernyawa, kalau tidak bernyawa ya tidak," lanjutnya.
Lantas bagaimana dengan wayang? Wayang sendiri merupakan seni sejak dulu sebelum Islam masuk ke Indonesia ia sudah ada.
"Nah kemudian, wayang itu adalah seni, sebelum adanya Islam sudah ada wayang," kata Buya Yahya.
Hanya saja ulama Walisongo menjadikan wayang sebagai sarana dakwah dalam menyebarkan agama Islam waktu itu. Alasannya karena wayang adalah seni yang disenangi masyarakat.
"Lalu para ulama dari Walisongo ini ingin bagaimana membawa wayang ini sebagai sarana untuk berdakwah, tujuannya adalah berdakwah, seandainya tanpa wayang bisa, ya, gak ada masalah, tetapi karena wayang adalah seni yang waktu itu sangat disenangi masyarakat, dan sampai hari ini masih banyak penggemarnya," terangnya.
Oleh karena disenangi maka orang banyak berkumpul, seperti Sunan Kalijaga menggunakan wayang sebagai sarana berdakwah.