Kepincut Iphone 11 Tapi Tak Punya Uang, Mahasiswi Ini Nekat Mencuri, Endingnya Ditangkap Polisi di Kos-kosan

photo author
- Senin, 31 Januari 2022 | 12:03 WIB
Korban pencurian Iphne 11 saat melapor ke polisi. (Foto: humas Polres Kulon Progo)
Korban pencurian Iphne 11 saat melapor ke polisi. (Foto: humas Polres Kulon Progo)

KULON PROGO, harianmerapi.com - Seorang mahasiswi asal Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah, NAW (22) diamankan polisi setelah mencuri iphone 11 di Objek Wisata Taman Sungai Mudal, Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo. NAW diamankan polisi di tempat kosnya di Jalan Kutu Wates, Kragilan, Sinduadi, Mlati Sleman.

iPhone yang dicuri NAW merupakan milik Deby Amnasari (20), mahasiswi asal Sumbawa Barat yang sedang berwisata di Sungai Mudal bersama dua rekannya, Syifa dan Fitri, Kamis (27/1/2022). HP tersebut diletakkan di dalam tas milik korban bersama dompet dan kosmetik di bangku wisata depan ruang ganti.

"Korban kemudian berganti pakaian," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (30/1/2022).

Korban dan rekannya Fitri lalu bermain air di kolam sementara rekannya yang lain yakni Syifa menunggu di pinggir kolam. Namun sekira 20 menit berselang, HP Syifa dihubungi nomor ponsel korban.

Baca Juga: Terlalu...Pemuda Iseng Curi 7 Lampu Bangjo di Jogja: Beraksi Sendirian, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Mereka kemudian mengecek keberadaan HP korban dan ternyata sudah tidak ada di dalam tas," imbuh Jeffry.

Ketiganya berusaha mencari di area objek wisata namun iPhone 11 warna ungu tersebut tidak ditemukan. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menemukan pelaku pencurian iPhone tersebut yakni NAW. Pelaku segera diamankan di tempat kosnya beserta barang bukti yakni iPhone milik korban dan sebuah HP lain yakni iPhone XS warna gold," terang Jeffry.

Baca Juga: Istri Sakit Jantung, Suami Nekat Curi 2 Ekor Sapi: Saya Tak Punya Uang, Pengobatan Istri Tak Ditanggung BPJS

Belum diketahui pasti motif pencurian ini karena pelaku masih diperiksa polisi. Kepadanya, disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X