KULON PROGO, harianmerapi.com - Seorang mahasiswi asal Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah, NAW (22) diamankan polisi setelah mencuri iphone 11 di Objek Wisata Taman Sungai Mudal, Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo. NAW diamankan polisi di tempat kosnya di Jalan Kutu Wates, Kragilan, Sinduadi, Mlati Sleman.
iPhone yang dicuri NAW merupakan milik Deby Amnasari (20), mahasiswi asal Sumbawa Barat yang sedang berwisata di Sungai Mudal bersama dua rekannya, Syifa dan Fitri, Kamis (27/1/2022). HP tersebut diletakkan di dalam tas milik korban bersama dompet dan kosmetik di bangku wisata depan ruang ganti.
"Korban kemudian berganti pakaian," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (30/1/2022).
Korban dan rekannya Fitri lalu bermain air di kolam sementara rekannya yang lain yakni Syifa menunggu di pinggir kolam. Namun sekira 20 menit berselang, HP Syifa dihubungi nomor ponsel korban.
"Mereka kemudian mengecek keberadaan HP korban dan ternyata sudah tidak ada di dalam tas," imbuh Jeffry.
Ketiganya berusaha mencari di area objek wisata namun iPhone 11 warna ungu tersebut tidak ditemukan. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menemukan pelaku pencurian iPhone tersebut yakni NAW. Pelaku segera diamankan di tempat kosnya beserta barang bukti yakni iPhone milik korban dan sebuah HP lain yakni iPhone XS warna gold," terang Jeffry.
Belum diketahui pasti motif pencurian ini karena pelaku masih diperiksa polisi. Kepadanya, disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. *