Butuh Biaya Melahirkan untuk Istri, Driver Ojek Online Rela Curi Sangkar Burung: Kepergok Warga Sebelum Kabur

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 16:52 WIB
Pelaku penucurian snagkar burung  saat digelandang ke Polsek Mlati (Foto: Samento Sihono)
Pelaku penucurian snagkar burung saat digelandang ke Polsek Mlati (Foto: Samento Sihono)

SLEMAN,harianmerapi.com- Di saat istrinya hamil tua, seorang driver ojek online BC (40) warga Sleman, nekat mencuri sangkar burung milik warga Mlati Sleman. Aksinya itu diakui pelaku karena penghasilannya narik ojek sedang sepi. Uangnya akan dipakai memenuhi kebutuhan hingga biaya kelahiran.

Namun belum sempat mendapatkan hasil pencuriannya, aksi yang dilakukan BC ini diketahui pemiliknya. Dengan dibantu warga, korban yang merupakan warga Mranggen, Sinduadi, Mlati berhasil meringkus pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan pisau belati yang disembunyikan di balik jaketnya. Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya diserahkan ke Mapolsek Mlati guna penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Ngebet Nikah Tapi Tak Punga Ongkos, Malah Nekat Curi Emas Senilai Rp 100 Juta

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto SIK, didampingi Iptu Noor Dwi Cahyanto SH saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021) membenarkan peristiwa itu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Pengakuan pelaku, dia mencoba mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena istrinya sedang mengandung 7 bulan. Sedangkan kerja sebagai ojek online sedang sepi," kata Kompol Tony.

Dikatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Saat memastikan situasi aman, pelaku langsung mengambil sangkar burung yang berada di teras rumah korban.

Baca Juga: Beraksi Sendirian, Kakek di Sleman Curi 7 Motor di Masjid

Namun naas, aksinya tersebut justru dipergoki oleh korbannya. Melihat kejadian itu, korban lantas berteriak dan melakukan pengejaran dibantu warga. Alhasil, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi. Pada saat yang bersamaan, kami juga melakukan patroli dan mengamankan pelaku," ucapnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951. Pelaku terancam dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X