BOYOLALI, harianmerapi.com - Seorang kakek asal Jogja, TS (65) diringkus polisi. Ia mencuri 16 laptop di Boyolali.
“Saya mencuri untuk membayar utang,” ujar tersangka saat gelar kasus di Markas Polres Boyolali, Jawa Tengah, kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Petugas menyita barang bukti 16 laptop milik SD Gilirejo, Kecamatan Wonosamudra, Kabupaten Boyolali dari tangan tersangka.
Alat yang digunakan tersangka menjalankan aksinya, obeng dan satu motor disita sebagai barang bukti.
Kabag Ops Polres Boyolali, Kompol Budiarto mengatakan tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama, pencurian.
Kakek ini dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pencurian yang dilakukan kakek ini, dilakukan pada 22 Oktober 2021. Ia juga residivis kasus pencurian,” tandas Budiarto.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah memantau dan mempelajari situasi sekolah yang disasar.
Baca Juga: Muhammadiyah Dukung Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Ia beraksi seorang diri masuk ke dalam SD dengan mencongkel jendela.
Selanjutnya, ia menggasak belasan laptop dan kabur. Tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan petugas Satreskrim Polres Boyolali. *