Beraksi Sendirian, Kakek di Sleman Curi 7 Motor di Masjid

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 21:22 WIB
Pelaku dan barang bukti saat digelandang ke Polsek Godean  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti saat digelandang ke Polsek Godean (Foto: Samento Sihono)


SLEMAN,harianmerapi.com-Aparat Unit Reskrim Polsek Godean berhasil meringkus seorang kakek pencuri motor spesialis masjid. Tersangka adalah P (54) warga Sembuh Godean. Dia mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali di lokasi berbeda.

Namun naas, saat melakukan aksinya di masjid Sidoluhur Godean, dia berhasil dipergoki warga. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Godean.

"Pelaku ini mencuri sepeda motor spesialis di masjid di wilayah Godean, Gamping dan Yogyakarta. Saat beraksi pelaku hanya sendirian," beber Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo SH, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Pak Guru Ditangkap karena Bisnis Naroba, Polda DIY Amankan 1,3 Juta Butir Pil Koplo

Dikatakan, penangkapan pelaku berawal saat dia beraksi mencuri motor di masjid di Sidoluhur Godean, akhir pekan lalu. Namun saat pelaku menyalakan sepeda motor, didengar oleh masyarakat yang sedang ibadah sholat isya.

Warga yang curiga lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan di daerah Demak Ijo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah kunci T untuk merusak kunci motor.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Godean guna pengusutan lebih lanjut. Kepada petugas pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu seorang diri dengan mendatangi masjid dengan ojek online.

Baca Juga: Antisipasi Perampokan Hingga Curanmor, Polisi di 3 Polsek di Kulon Progo Razia Bareng

"Pelaku ini beraksi pada waktu salat maghrib dan isya. Ketika di masjid ada motor, pelaku lalu merusak kunci motor dengan kunci T yang sudah dipersiapkan. Tapi, kalau tidak ada motor pura-pura ibadah," ucapnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X