Terlalu...Pemuda Iseng Curi 7 Lampu Bangjo di Jogja: Beraksi Sendirian, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 20:41 WIB
Pelaku pencurian lampu bangjo saat diamankan polisi beserta barang buktinya. (Foto: Dokumentasi Humas Polresta Jogja)
Pelaku pencurian lampu bangjo saat diamankan polisi beserta barang buktinya. (Foto: Dokumentasi Humas Polresta Jogja)

JOGJA,harianmerapi.com-Seorang pemuda pengangguran, ME (27) warga Tegalsari, Surabaya yang tinggal di Sidoarum, Godean, Sleman ditangkap polisi usai nekat mencuri lampu bangjo atau pengatur lalu lintas. Tercatat ada 7 lampu bangjo hilang yang dicuri pelaku. Lokasinya sejumlah perempatan di Kota Jogja, Kulonprogo, Bantul dan Sleman.

Motif pencurian adalah untuk dijual kembali. Akibat perbuatannya, ME ditahan jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta. Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK kepada wartawan, Kamis (13/1/2022) mengatakan, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya.

Dijelaskan Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK, pencurian lampu lalulintas terjadi di tujuh lokasi berbeda. Bahkan aksi nekat tersangka ini dilakukan seorang diri.
"Pelaku ini melakukan aksinya yang terakhir di Simpang Empat Wirosaban Yogya pada 8 Januari lalu," kata Andhyka.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru Belum Juga Tertangkap, Polisi Terus Memburunya

Dikatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya beberapa lampu bangjo hilang di sejumlah titik. Mendapat laporan itu, Polisi bersama Dishub Kota Yogyakarta lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi lantas menangkap pelaku di rumah saudaranya di Yogyakarta. Di sana, didapati barang bukti sejumlah lampu lalu lintas. "Tersangka bukan pegawai Dishub," ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil pickup, kunci inggris, mesin kontrol bantu APILL, 1 buah box APILL 3 aspek.

Baca Juga: 4 Kasus Jadikan Istri Jaminan Penangguhan Tahanan, Salah Satunya Bahar Bin Smith dengan Tagar IstrikuBukanBPKB

Kemudian tiang besi panjang 6 meter warna hijau, lampu warning lamp, 1 buah mesin kontrol warming lamp, dan beberapa tiang lampu dan kelengkapan lampu. Atas kejadian tersebut Dishub Kota Yogyakarta mengalami kerugian total Rp 30 juta.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X