Istri Sakit Jantung, Suami Nekat Curi 2 Ekor Sapi: Saya Tak Punya Uang, Pengobatan Istri Tak Ditanggung BPJS

photo author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 06:15 WIB
Tersangka pencuri dua ekor sapi saat diamankan ke Polres Kulon Progo (Foto: Amin Kuntari)
Tersangka pencuri dua ekor sapi saat diamankan ke Polres Kulon Progo (Foto: Amin Kuntari)


KULON PROGO, harianmerapi.com - Warga Dudakawu, Kembang, Jepara, Jawa Tengah, Agus Ridwan Afandi (46) yang ditangkap polisi lantaran terlibat penipuan kasus jual beli Sapi di Kulon Progo, dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/12/2021).

Kepada awak media, Agus mengaku terpaksa bertindak kriminal karena sedang butuh biaya untuk berobat istrinya yang sakit jantung.

Sebagai informasi, kasus penipuan jual beli sapi ini dilakukan Agus di wilayah Kulon Progo pada 13 Desember 2021. Agus bertindak sebagai makelar Sapi hingga bertemu dengan Sulastri, warga Nomporejo, Galur. Sulastri berniat menjual dua ekor Sapi betina miliknya, kemudian Agus bertindak cepat mencari pembeli dan bertemu dengan korban Muh Sudarohman.

Untuk meyakinkan Muh Sudarohman, Agus mengaku sebagai seorang haji dengan nama Sholeh. Dua ekor Sapi betina milik Sulastri kemudian diakui Agus sebagai miliknya hingga terjadi kesepakatan harga Rp 23,5 juta antara Agus dengan Muh Sudarohman.

Baca Juga: Suami Ajak Istri Curi 4 Motor: Giliran Digrebek Polisi, Suami Pilih Kabur Tinggalkan Sang Istri

"Saya lalu berikan Rp 500.000 kepada ibu Sulastri sebagai uang muka. Pelunasannya saya meminta waktu dua hari," kata Agus.

Berdalih butuh biaya pengobatan untuk istrinya yang sedang sakit, uang pembelian sapi dari Muh Sudarohman tidak diberikan kepada Sulastri melainkan digunakan Agus untuk membayar biaya rumah sakit dan sewa mobil. Istrinya yang mengalami pembengkakan jantung dan infeksi paru-paru harus menjalani pemasangan ring dengan biaya Rp 15 juta untuk satu ring.

"Sebagai sopir travel, saya tidak berdaya karena pengobatan istri tidak ditanggung BPJS melainkan harus dibayar mandiri. Uang yang dibayarkan pembeli Sapi terpaksa saya gunakan," ucapnya.

Baca Juga: Butuh Biaya Melahirkan untuk Istri, Driver Ojek Online Rela Curi Sangkar Burung: Kepergok Warga Sebelum Kabur

Karena merasa sudah membayar kepada Agus, Muh Sudarohman mengambil dua ekor Sapi yang dibelinya di kediaman Sulastri. Saat itu, Sulastri sedang pergi sehingga merasa terkejut ketika sampai di rumah mendapati dua ekor sapi miliknya tidak ada di kandang. Sulastri kemudian lapor polisi.

Mendengar informasi terkait laporan kehilangan sapi yang dialami Sulastri, Muh Sudarohman berupaya meluruskan dengan mendatangi Polsek Galur. Ia kemudian melaporkan Agus ke polisi atas kasus penipuan jual beli sapi.

Akibat perbuatannya, kini Agus mendekam di sel tahanan Mapolres Kulon Progo. PS Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, Agus ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Panjatan bersama Tim Buser Polres Kulon Progo di Banjurmukadan, Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Sepasang Kekasih Ngebet Nikah Tapi Tak Punga Ongkos, Malah Nekat Curi Emas Senilai Rp 100 Juta

Ia terbukti melakukan penipuan dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini, masih dilakukan pemberkasan perkara atas nama tersangka Agus Ridwan Afandi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo," imbuh Jeffry. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X