Motor Dicuri dan Dimodifikasi Total Sampai Nyaris Tak Bisa Dikenali, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

photo author
- Jumat, 14 Januari 2022 | 12:30 WIB
Motor curian yang dimodifikasi total dan pelakunya diamankan polisi. (foto: dokumentasi Polsek Cangkringan)
Motor curian yang dimodifikasi total dan pelakunya diamankan polisi. (foto: dokumentasi Polsek Cangkringan)

SLEMAN,harianmerapi.com-Pemuda S (30) asal Tapung Hilir, Riau harus berurusan dengan kepolisian Polsek Cangkringan Sleman. Pemucinya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik temanya sendiri. Pelaku mengaku nekat mencuri motor korban karena tak punya uang. Motor kemudian Dimodifikasi habis hingga nyaris tak dikenali.

Kapolsek Cangkringan Sleman, AKP Nidia Ratih saat dikonfirmasi Kamis (13/1) membenarkan pertistiwa itu. Dijelaskan Ratih, saat ini tersangka sudah ditahan dengan barang bukti Yamaha Scorpio Nopol H 4337 MR.

Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari korban Munandita Prastawa Ardi warga Cancangan, Wukirsari, Cangkringan. Korban melapor jika motornya raib setelah dipinjam temannya, S. Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap di Bantul, Polisi Sebut Penyergapan Tanpa Perlawanan

"Dari hasil penyelidikan, kita dapatkan petunjuk kalau tersangka dan motor curian itu berada di wilayah Jakarta," kata AKP Nidia.

Mengetahui hal itu, petugas Unit Reskrim Polsek Cangkringan langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan tersangka. Alhasil, tersangka berhasil ditangkap, Sabtu (8/1) di Jakarta Pusat.

Dari penangkapan itu lanjut Nidia, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio Nopol H 4337 MR yang sudah dimodifikasi, 1 buah tas slempang, 2 buah sim card dan 1 buah helm.

Diceritakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (30/12). Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban untuk pura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk ke rumah temannya di Kotagede, Yogyakarta.

Baca Juga: Teknisi Otaki Pencurian Kabel, Perusahaan Provider Pilih Jalur Hukum: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Selain itu, tersangka juga meminjam handphone korban dengan dalih paket data pelaku habis. Tanpa curiga, korban menuruti permintaan tersangka. Namun saat malam harinya, saat dihubungi sudah tidak bisa.

Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Polsek Cangkringan. "Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X