Teknisi Otaki Pencurian Kabel, Perusahaan Provider Pilih Jalur Hukum: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 14 Januari 2022 | 11:16 WIB
Teknisi provider yang otaki pencurian kabel saat diamankan polisi bersama rekan-rekannya. (Foto: Amin Kuntari)
Teknisi provider yang otaki pencurian kabel saat diamankan polisi bersama rekan-rekannya. (Foto: Amin Kuntari)


KULON PROGO, harianmerapi.com - Komplotan pencuri kabel jaringan seluler yang beraksi di wilayah Kulon Progo, Sleman dan Bantul, berhasil diringkus petugas Polres Kulon Progo. Dari empat pelaku yang diamankan, salah satunya merupakan teknisi perusahaan provider, sehingga memudahkan pencurian.

Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan menyampaikan, empat pelaku yang diamankan yakni Agus Triyono (31), Ariswanto (34) dan Arifwanto (27) yang merupakan warga Bantul serta Sahid Fitri Hartanto (23) warga Purworejo, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap setelah beraksi mencuri kabel di wilayah Nanggulan, 23 Desember 2021.

Baca Juga: Dalih Dukun Cabul di Kulon Progo Perkosa Pasien: Di Selangkangan Ada Benjolan, Obatnya Harus Dihisap

"Komplotan ini mencuri kabel dengan memanfaatkan peran pelaku Agus Triyono sebagai teknisi perusahaan penyedia provider sehingga bisa leluasa masuk ke area tower dan memotong kabel BTS tanpa dicurigai petugas keamanan. Para pelaku juga menggunakan rompi proyek agar dikira teknisi," kata Sudarmawan, Kamis (13/1/2022).

Setelah berhasil memotong kabel, para pelaku memasukannya ke dalam mobil. Motif yang sama juga dilakukan saat mereka melancarkan aksi di wilayah Sleman dan Bantul.

Akibat kejadian pencurian di wilayah Nanggulan, pemilik provider mengalami kerugian hingga Rp 30 juta karena pelaku memotong kabel sepanjang 40 meter.

Kabel-kabel tersebut rencananya akan dijual ke tukang loak di wilayah Sleman dengan harga Rp 9 juta.

Baca Juga: Setubuhi Pelajar Berdalih Obati Ilmu Hitam, Dukun Cabul di Kulon Progo Ditangkap: Terancam 15 Tahun Penjara

“Para pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP juncto 363 KUHP ayat 3e, 4e dan 5e tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Sudarmawan.

Saat dimintai keterangan, salah satu pelaku yang merupakan teknisi perusahaan, Agus Triyono mengaku terpaksa mencuri kabel karena terlilit hutang untuk pengobatan anaknya.

Teknisi yang sudah bekerja selama dua tahun itu telah meminta maaf kepada perusahaan tempatnya bekerja, namun tetap diproses hukum.
“Saya khilaf, karena butuh uang buat pengobatan anak," ucapnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X