Dagangan Senilai Rp 40 Juta Dicuri, Pemilik Toko di Kulon Progo Pilih Maafkan Pelaku karena Kenal Keluarganya

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 21:11 WIB
Proses mediasi kasus pencurian alat pancing senilai Rp 40 juta yang berakhir damai. (FOTO: HUMAS POLRES KULON PROGO)
Proses mediasi kasus pencurian alat pancing senilai Rp 40 juta yang berakhir damai. (FOTO: HUMAS POLRES KULON PROGO)

KULON PROGO,harianmerapi.com-Sebuah toko pancing di wilayah Brosot, Galur, Kulon Progo, disatroni pencuri hingga kehilangan barang dagangan senilai Rp 40 juta. Meski berhasil mengetahui pelakunya, pemilik toko pancing berbesar hati memaafkan dan tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.

Bhabinkamtibmas Kalurahan Brosot, Aipda Didik Anuury dalam laporannya menyampaikan, pada Kamis (6/1/2022) pihaknya menerima aduan dari warga perihal kasus pencurian di toko pancing milik Suwarti. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

"Pemilik toko pancing yakni Suwarti dan suaminya, Nugroho mendatangi kami dan Bhabinsa Mapolsek Galur untuk mengadukan adanya kasus pencurian di tokonya. Mereka telah memeriksa CCTV di toko dan mengetahui pelakunya yakni NH warga Mendiro Gulurejo Lendah," kata Didik, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Istri Sakit Jantung, Suami Nekat Curi 2 Ekor Sapi: Saya Tak Punya Uang, Pengobatan Istri Tak Ditanggung BPJS

Sebelumnya, NH sempat datang ke toko membeli alat pancing. Namun pemilik toko meyakini, hal itu menjadi upaya pelaku dalam mempelajari situasi toko.

"Malam harinya, pelaku kembali mendatangi toko, masuk dengan cara menerobos melalui boven atas dan membuka pintu dari dalam," ucapnya.

Akibat peristiwa tersebut, pemilik toko pancing kehilangan barang dagangan berupa peralatan pancing senilai Rp 40 juta. Namun rupanya, pemilik toko kenal baik dengan pelaku pencurian tersebut berikut keluarganya.

Baca Juga: Suami Ajak Istri Curi 4 Motor: Giliran Digrebek Polisi, Suami Pilih Kabur Tinggalkan Sang Istri

"Pemilik toko pancing tidak berniat untuk melaporkan atau menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum dan memilih untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Kami kemudian memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak. Sementara barang dagangan yang dicuri pelaku seluruhnya dikembalikan kepada pemilik toko sehingga persoalan ini dianggap selesai," kata Didik.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X