KULON PROGO, harian merapi.com- Masyarakat Kulon Progo diimbau untuk merayakan Tahun Baru 2022 tanpa minum minuman keras (miras). Sebab, konsumsi miras dinilai sangat berbahaya serta bisa mempengaruhi pola pikir dan perilaku manusia.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, sebagai upaya antisipasi peredaran miras di Kulon Progo jelang perayaan natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pihaknya telah menggelar Operasi Cipta Kondisi pada 11-16 Desember 2021.
Giat ini digelar untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama perayaan Nataru.
"Dalam Operasi Cipta Kondisi, kami berhasil mengamankan 108 botol miras berbagai merk," kata Fajarini, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: Nyopir Sambil Minum Miras, Angkot Tertabrak Kereta Api Tewaskan Empat Orang di Medan
Fajarini merinci, di ruko Gawok Wates pihaknya mengamankan 62 botol miras berbagai merk, kemudian di wilayah Nanggulan 10 botol, di Banjararum Kalibawang tiga botol, di Banjarharjo Kalibawang 15 botol, di wilayah Lendah lima botol, di Panjatan tiga botol dan di Samigaluh tiga botol dan sebagainya.
Meski demikian, ia tidak bisa memastikan apakah miras tersebut akan digunakan untuk keperluan pesta miras.
"Miras ini mayoritas merupakan dagangan yang akan dijual," ucapnya.
Fajarini memastikan, para pengedar miras yang diamankan telah diproses hukum karena melanggar Pasal 11 Ayat 1 junto Pasal 4 Ayat 1 Perda Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008.
Masyarakat kemudian diminta untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan miras karena berdampak negatif bagi pola pikir dan perilaku manusia.
"Miras bisa merugikan diri sendiri dan orang lain sehingga perayaan Nataru kami harapkan dilakukan masyarakat tanpa miras," tegasnya. *