MASA pandemi Covid-19 di DIY malah diwarnai peristiwa kriminal beragam, mulai dari aksi klitih, penganiayaan, perang antargeng dan sebagainya. Seolah-olah tak ada beda masa pandemi dengan bukan pandemi, kriminalitas jalan terus.
Yang memprihatinkan, aksi kriminal yang dilakukan remaja cukup menonjol, antara lain aksi klitih, miras dan narkoba, semua melibatkan anak muda. Mau sampai kapan Yogya direcoki pelbagai aksi kriminal remaja ? Entahlah.
Di Gunungkidul beberapa hari lalu, seorang remaja Alan Surya Putra (18), warga Kapanewon Playen Gunungkidul menjadi korban penganiayaan empat temannya. Korban dipukuli dan dicekik, untung bisa meloloskan diri hingga selamat. Seorang di antara pelaku adalah perempuan.
Baca Juga: OVO Invest Hadirkan Produk Investasi Reksa Dana Baru
Sebelum melakukan aksinya, mereka pesta minuman keras dan narkoba. Petugas menyita pil koplo dari tangan mereka. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku terus terang menganiaya korban karena dendam.
Kasus ini mudah terungkap karena antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Ketika Alan Surya sedang tidur di rumah temannya, tiba-tiba dipukul dan dicekik para pelaku. Korban berhasil melepaskan diri dan langsung melapor ke Polsek Playen. Petugas pun langsung mengamankan para pelaku.
Masih belum jelas apakah pelaku masih bersekolah atau tidak. Tindakan polisi yang mengamankan mereka tentu tepat guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Soal apakah mereka bisa diproses lebih lanjut atau tidak, tergantung hasil penyidikan nanti.
Baca Juga: Manfaat Kemiri untuk Mengatasi Keluhan Sembelit dan Kesehatan Rambut
Bila usia mereka sudah menginjak 18 tahun ke atas, maka polisi tak perlu ragu untuk meneruskan kasusnya, karena mereka tak lagi dilindungi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun bila usianya kurang 18 tahun, maka harus merujuk UU SPPA, sehingga membuka kemungkinan ditempuh langkah diversi atau penyelesaian di luar hukum, demi masa depan anak.
Pesta miras, narkoba dan penganiayaan adalah tiga hal yang saling berkaitan. Mereka melakukan penganiayaan setelah didahului pesta miras dan narkoba. Ancaman hukumannya dapat berlapis, mulai dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang, UU Kesehatan, hingga KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama (170 KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Tentu kita prihatin dengan kejadian tersebut, bagaimana mungkin remaja kita terlibat pesta miras, narkoba hingga penganiayaan. Lengkap sudah atrtibut yang disandangnya. Namun, ini bukanlah potret utuh remaja kita, melainkan hanya dilakukan oleh oknum. Sebab, remaja yang baik-baik jauh lebih banyak. (Hudono)