Remaja Pesta Miras, Narkoba dan Aniaya Teman, Mau Jadi Apa

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 12:30 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)

 

MASA pandemi Covid-19 di DIY malah diwarnai peristiwa kriminal beragam, mulai dari aksi klitih, penganiayaan, perang antargeng dan sebagainya. Seolah-olah tak ada beda masa pandemi dengan bukan pandemi, kriminalitas jalan terus.

Yang memprihatinkan, aksi kriminal yang dilakukan remaja cukup menonjol, antara lain aksi klitih, miras dan narkoba, semua melibatkan anak muda. Mau sampai kapan Yogya direcoki pelbagai aksi kriminal remaja ? Entahlah.

Di Gunungkidul beberapa hari lalu, seorang remaja Alan Surya Putra (18), warga Kapanewon Playen Gunungkidul menjadi korban penganiayaan empat temannya. Korban dipukuli dan dicekik, untung bisa meloloskan diri hingga selamat. Seorang di antara pelaku adalah perempuan.

Baca Juga: OVO Invest Hadirkan Produk Investasi Reksa Dana Baru

Sebelum melakukan aksinya, mereka pesta minuman keras dan narkoba. Petugas menyita pil koplo dari tangan mereka. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku terus terang menganiaya korban karena dendam.

Kasus ini mudah terungkap karena antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Ketika Alan Surya sedang tidur di rumah temannya, tiba-tiba dipukul dan dicekik para pelaku. Korban berhasil melepaskan diri dan langsung melapor ke Polsek Playen. Petugas pun langsung mengamankan para pelaku.

Masih belum jelas apakah pelaku masih bersekolah atau tidak. Tindakan polisi yang mengamankan mereka tentu tepat guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Soal apakah mereka bisa diproses lebih lanjut atau tidak, tergantung hasil penyidikan nanti.

Baca Juga: Manfaat Kemiri untuk Mengatasi Keluhan Sembelit dan Kesehatan Rambut

Bila usia mereka sudah menginjak 18 tahun ke atas, maka polisi tak perlu ragu untuk meneruskan kasusnya, karena mereka tak lagi dilindungi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun bila usianya kurang 18 tahun, maka harus merujuk UU SPPA, sehingga membuka kemungkinan ditempuh langkah diversi atau penyelesaian di luar hukum, demi masa depan anak.

Pesta miras, narkoba dan penganiayaan adalah tiga hal yang saling berkaitan. Mereka melakukan penganiayaan setelah didahului pesta miras dan narkoba. Ancaman hukumannya dapat berlapis, mulai dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang, UU Kesehatan, hingga KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama (170 KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Tentu kita prihatin dengan kejadian tersebut, bagaimana mungkin remaja kita terlibat pesta miras, narkoba hingga penganiayaan. Lengkap sudah atrtibut yang disandangnya. Namun, ini bukanlah potret utuh remaja kita, melainkan hanya dilakukan oleh oknum. Sebab, remaja yang baik-baik jauh lebih banyak. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X