PRAYA, LOMBOK TENGAH, harianmerapi.com - Seorang ayah bejat HA (46), warga Lombok Tengah, tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Atas perbuatannya itu, ia diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, di Praya, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Wilayah Magelang Hari ini, PLN Padamkan Listrik Wilayah Rindam IV Diponegoro
Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pipit Christa Anggraini, dan sidang dilakukan secara virtual.
"Selain divonis 15 tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah itu didenda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," katanya.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti mencabuli anaknya sendiri sebanyak 9 kali sampai hamil, sehingga atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 1 ke 3 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Perkosa Adik Ipar Saat Istri Melahirkan, Pelaku Dibekuk Polisi Aceh
“Ini putusan hakim, lebih tinggi dari tuntutan jaksa," katanya pula.
Kronologis kejadian naas yang menimpa korban NS (15) bermula di bulan Juli tahun 2019, terdakwa mengajak anaknya untuk berkunjung ke salah satu anggota keluarganya. Namun di tengah jalan, justru terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu home stay di wilayah Narmada.
"Pada saat dibawa ke home stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan dicabuli ayahnya," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja Sabtu 6 November 2021, Jogja Berawan dan Gerimis di Jam Ini
Kemudian terdakwa kembali membawa korban pulang ke rumahnya. Perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa kepada korban semenjak bulan Juni hingga Desember 2019.
Kejadian itu terungkap setelah korban hamil yang diketahui oleh salah satu keluarganya saat membawa korban ke puskesmas. “Dari hasil tes puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," katanya pula.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan itu, langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada Mei 2021.