Ayah Hamili Anak Kandung di Lombok Tengah Divonis 15 Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 6 November 2021 | 05:56 WIB
Ilustrasi.  (ANTARA/HO)
Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Baca Juga: Mendes PDTT Sebut Dana Desa Boleh untuk Pembiayaan Pendidikan di Desa

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah inisial HA (46), warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah dicabuli ayahnya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Korban baru hamil tiga bulan. Tapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan minuman keras oleh terduga pelaku," katanya pula.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X