KULON PROGO, harianmerapi.com - Seratusan botol minuman keras beralkohol atau miras berhasil diamankan petugas Polres Kulonprogo bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Cipta Kondisi jelang pemilihan lurah serentak tahun 2021.
Barang bukti seratusan mihol itu kemudian diamankan di Mapolres Kulonprogo untuk dimusnahkan.
Kapolres Kulinporogo AKBP Muharomah Fajarini menyampaikan, Operasi Cipta Kondisi menyasar sejumlah wilayah di Kulonprogo.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Warga Daerah Pegunungan untuk Siaga
Di antaranya Kapanewon Wates, Galur, Temon, Pengasih, Sentolo, Panjatan, Samigaluh, Kalibawang, Kokap dan Girimulyo. Razia digelar selama dua hari, Jumat-Sabtu (22-23/10).
"Selain barang bukti miras, kami juga mengamankan 14 penjual," kata Fajarini, Minggu (24/10/2021).
Ia menguraikan, dalam Operasi Cipta Kondisi petugas menyita 102 botol miras dengan dari berbagaiu jenis dan merek.
Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal. Polri Sudah Berikan Efek Kejut, Saatnya Peraturan OJK Diterapkan dengan Ketat
"Razia melibatkan petugas Sat Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Kulonprogo. Operasi mihol merupakan kegiatan cipta kondisi menjelang Pemilihan Lurah secara serentak tahun 2021," terangnya.
Kepada penjual, polisi menjerat dengan Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 1 Perda Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan lainnya.
Fajarini mengimbau agar seluruh masyarakat menjauhi miras karena minuman tersebut merusak syaraf, kesehatan serta lingkungan sekitar sehingga dapat mengundang gangguan kamtibmas.*