Bobol Apotek untuk Bayar Cicilan Rumah, Pedagang Asongan Malioboro Terancam Tujuh Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 2 Desember 2021 | 20:26 WIB
Pelaku pencurian saat digelandang ke Polres Kulonprogo. (FOTO: AMIN KUNTARI)
Pelaku pencurian saat digelandang ke Polres Kulonprogo. (FOTO: AMIN KUNTARI)

KULON  PROGO, harianmerapi.com - Seorang pedagang asongan di kawasan Malioboro, NKM (35) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kulon Progo setelah nekat membobol Apotek Kimia Farma di Jalan Bhayangkara, Terbah, Pengasih. Sebelum beraksi di Kulon Progo, NKM sudah terlebih dahulu membobol sebuah apotek di Kota Yogya serta mencuri di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara di lobi Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/13/2021), NKM mengaku nekat mencuri lantaran terdesak cicilan rumah.

Warga Cirebon Jawa Barat ini sehari-hari berprofesi sebagai pedagang asongan di kawasan Malioboro.

"Sudah tiga kali mencuri, di Klaten, Yogya dan Kulon Progo, tapi baru tertangkap di sini," kata NKM.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Ngebet Nikah Tapi Tak Punga Ongkos, Malah Nekat Curi Emas Senilai Rp 100 Juta

Target pencurian di Kulon Progo yakni Apotek Kimia Farma, menurut NKM ditentukan tanpa sengaja saat ia berhenti di lampu merah tak jauh dari  bangunan tersebut.

Setelah mengamati situasi dan kondisi, ia kembali pada malam harinya untuk mencuri. Ia masuk ke apotek melalui atap, kemudian membuka paksa brankas berisi uang tunai. NKM juga menggasak sebuah HP inventaris apotek senilai Rp 2 juta.

"Brankasnya dibuka pakai obeng, buka paksa saja," ucapnya.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menyampaikan, aksi nekat NKM membobol apotek dilakukan pada 17 November 2021.

Baca Juga: Beraksi Sendirian, Kakek di Sleman Curi 7 Motor di Masjid

Pelaku masuk ke apotek dengan cara memanjat tembok, naik ke atap dan melepas dua genteng kemudian masuk melalui plafon. Di dalam apotek, ia membuka brankas dengan cara dicongkel menggunakan obeng. Pelaku juga menggunakan lampu senter HP untuk menerangi ruangan saat beraksi.

"Ia mengambil uang tunai Rp 5.963.900 yang tersimpan di dalam brankas serta menggasak sebuah HP di meja kasir. Barang curian tersebut dimasukkannya ke dalam tas, lalu keluar," terang Fajarini.

Aksi NKM saat membobol Apotek Kimia Farma berhasil terekam CCTV. Rekaman kamera pengintai ini kemudian menjadi bahan penyelidikan polisi. Pelaku berhasil ditangkap di kediaman istrinya, di Ciamis Jawa Barat.

Baca Juga: Seorang Kakek Nekat Curi 16 Laptop Milik Sebuah SD di Boyolali

"Bersama pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti yakni laci brankas, dus box HP, motor matic putih beserta helm biru, HP milik pelaku, HP curian, obeng, tas dan uang tunai Rp 100.000," kata Fajarini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NKM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X