Kunci Lupa Tidak Dicabut, Motor Pedagang Dibawa Kabur Pencuri, Padahal Cuma Ditinggal 10 Menit

photo author
- Sabtu, 27 November 2021 | 15:18 WIB
Korban pencurian motor saat melapor ke polisi. (Foto: Humas Polres Kulon Progo)
Korban pencurian motor saat melapor ke polisi. (Foto: Humas Polres Kulon Progo)

KULON PROGO, harianmerapi.com - Gara-gara bertindak ceroboh tidak mencabut kunci, warga Pandowan, Kedundang, Temon, Kulon Progo, Rodina (39) harus kehilangan motornya. Kendaraan tersebut dibawa kabur pencuri saat diparkir Rodina di teras depan rumahnya.

Menurut keterangan, peristiwa pencurian tersebut berawal saat Rodina pulang dari berjualan di Pasar Cikli, Kokap, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Ia kemudian memarkirkan kendaraannya yakni Yamaha M3 nomor polisi AB 4492 JC di teras rumah dalam keadaan kunci masih menempel pada motor.

Baca Juga: Lelaki Kurang Ajar! Nginap di Kos Teman Wanita, Bawa Kabur Motor dan Handphone

"Saya kemudian masuk rumah dan cuci piring," kata Rodina kepada polisi.
Sekira 10 menit berselang, suami Rodina akan memakai berpergian namun terkejut karena motor yang semula diparkir di teras sudah tidak ada di tempat.

Ia kemudian bertanya kepada anggota keluarga lain dan mencari keberadaan motor tersebut di sekitar rumah namun tidak ditemukan.

"Saya lalu lapor polisi untuk ditindak lebih lanjut," kata Rodina.

PS Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, peristiwa pencurian itu membuat korban mengalami kerugian RP 7,5 juta. Pihaknya kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya STNK.

Baca Juga: Sunmori Pakai Knalpot Blombongan di Tawangmangu, Puluhan Bikers Terjaring Razia, Motor Diangkut Polisi

"Hingga kini, pelaku pencurian masih kami dalami," imbuh Jeffry.

Jeffry kemudian meminta agar masyarakat tidak bertindak ceroboh membiarkan kunci menempel pada motor. Sebab hal ini bisa memicu terjadinya pencurian.

"Jangan menyepelekan kalau tidak mau jadi korban pencurian," tegasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X