Parahnya, DRS tega menjual perabotan dan genteng rumah ibunya itu untuk menghidupi pacarnya.
Ibu yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga itu akhirnya geram dan melaporkan anaknya ke polisi.
Penyidik menjerat oknum mahasiswa itu dengan pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencarian dalam keluarga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.*