Ada Dua Dugaan Pasal yang Dilanggar Rachel Vennya, Ancaman Hukuman Satu Tahun

photo author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 06:03 WIB
Selebgram Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya berikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis malam (21/10).  ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Selebgram Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya berikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis malam (21/10). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, harianmerapi.com - Rachel Vennya diduga melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, terkait dengan tindakannya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (21/10/2021) malam.

Dikatakannya, penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara usai pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.

Baca Juga: Rasa Khauf Kepada Allah Adalah Wajib. Bagaimana Cara Menggugah Rasa Takut Itu?

"Karena ini masih penyelidikan masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Baca Juga: Misteri Si Jubah Merah 3: Hilang Setelah Warga Pasang Lampu Penerangan

"Kan masih lidik. Masih penyelidikan. Tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ," terang Yusri.

Rachel Vennya sendiri telah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan Mbak Rachel ada sekitar 35 pertanyaan," kata kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 45: Terlalu Banyak Nikmat Allah yang Didapat

Meski tidak menjelaskan secara rinci apa saja keterangan yang digali oleh penyidik kepolisian dalam pemeriksaan kliennya, Indra mengatakan materi pemeriksaannya oleh penyidik masih seputar kronologi kasus yang menjerat kliennya.

"Hal-hal sifatnya kronologis, kita sampaikan hal-hal yang diketahui, alami, saksikan oleh klien kami disampaikan ke penyidik," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Rachel menyampaikan permintaan maaf usai atas kegaduhan yang ditimbulkannya.

Baca Juga: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dikerahkan untuk Mobilisasi dan Menjaga Vaksinasi Massal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X