KULON PROGO,harianmerapi.com- Seorang oknum kurir warga Jombokan, Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo, PP (22) harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan lantaran membawa kabur belasan paket berisi HP milik majikannya.
Belasan paket berisi HP yang dibawa kabur PP merupakan milik Wagino (37), warga Kalinongko Kedungsari Pengasih. Wagino sebelumnya berniat baik, memberikan pekerjaan kepada PP sebagai kurir.
"Dia saya beri tugas mengantar HP ke konsumen yang membeli secara kredit," kata Wagino kepada polisi, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga: Beraksi di Dermaga Tanjung Adikarta, Pelajar SMK Curi Kabel dan Trafo
Kemudian, korban memberi tugas kepada pelaku beberapa hari lalu untuk mengantarkan belsan HP kredit kepada konsumen.
Jumlahnya belasan senilai Rp 62 juta. Nampaknya, jumlah HP itu membuat pelaku gelap mata. Dia membawa kabur HP tersebut dan tak diserahkan ke konsumen.
Namun, belakangan Wagino justru menerima informasi yang mengejutkan. Para konsumen tak menerima HP yang mereka pesan. Akhirnya diketahui belasan paket berisi HP tidak sampai ke tangan konsumen karena digelapkan oleh pelaku.
"Akibat tindakan pelaku, saya mengalami kerugian lebih dari Rp 62 juta," ungkapnya.
Lantaran merasa dirugikan dengan perbuatan PP, Wagino melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pengasih. Sebagai barang bukti, ia menyerahkan 12 lembar surat perjanjian kredit.
Baca Juga: Curi Rokok Senilai Rp7 Juta, Lima Remaja Diamankan Polisi di Kulon Progo
Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti polisi. Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam penanganan kasus ini.
"Hingga kini, kasus tersebut masih kami dalami," katanya.*