Aksi Terekam CCTV, Polsek Kartasura Tangkap Dua Pelaku Curat Toko Handphone

photo author
- Kamis, 30 September 2021 | 06:02 WIB
Pelaku dan barang bukti curat toko handphone. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Pelaku dan barang bukti curat toko handphone. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalisme Satpam, Polres Temanggung Terjunkan Instruktur Terbaik untuk Melatih

"Kedua pelaku terancam hukuman curat maksimal tujuh tahun penjara," lanjutnya.

Kapolres meminta pada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan usahanya. Salah satunya seperti memasang kamera CCTV. Pengamanan dilakukan juga bisa berupa penjagaan untuk meminimalisir menjadi sasaran aksi kejahatan.

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan, kedua pelaku berprofesi sebagai buruh lepas. Keduanya sudah melakukan perencanaan untuk melakukan aksi kejahatan mencuri dengan sasaran toko handphone di wilayah Mendungan, Pabelan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komnas HAM Minta Revisi UU Pengadilan HAM Guna Tuntaskan Kasus Pelanggaran Berat

"Kedua pelaku ditangkap dalam waktu singkat ditempat berbeda usai kami menerima laporan korban," ujarnya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X