Baca Juga: Tingkatkan Profesionalisme Satpam, Polres Temanggung Terjunkan Instruktur Terbaik untuk Melatih
"Kedua pelaku terancam hukuman curat maksimal tujuh tahun penjara," lanjutnya.
Kapolres meminta pada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan usahanya. Salah satunya seperti memasang kamera CCTV. Pengamanan dilakukan juga bisa berupa penjagaan untuk meminimalisir menjadi sasaran aksi kejahatan.
Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan, kedua pelaku berprofesi sebagai buruh lepas. Keduanya sudah melakukan perencanaan untuk melakukan aksi kejahatan mencuri dengan sasaran toko handphone di wilayah Mendungan, Pabelan.
Baca Juga: Wakil Ketua Komnas HAM Minta Revisi UU Pengadilan HAM Guna Tuntaskan Kasus Pelanggaran Berat
"Kedua pelaku ditangkap dalam waktu singkat ditempat berbeda usai kami menerima laporan korban," ujarnya. *