Selanjutnya hasil interograsi dari pelaku Nanang Tri Hartanto diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sebagai sarana mengantar korban sampai ke TKP adalah milik Agus.
Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio warna merah sebagai sarana pada saat pertama kali bertemu korban.
Baca Juga: Tiga tersangka pencuri rumah kosong lintas pulau ditangkap Polres Temanggung
Dalam pemeriksaan diketahui pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban.
Perbuatan pelaku tersebut berupa menusuk korban menggunakan pisau dapur dengan pegangan berwarna merah muda sebanyak satu kali di bagian badan depan.
Menusuk korban menggunakan obeng minus sekitar kurang lebih tujuh sampai sembilan kali di area leher korban.
Selanjutnya setelah melakukan perbuatan pembunuhan pelaku mengambil handphone milik korban dan juga uang milik korban.
Pelaku juga membuang obeng minus dan membuang tas korban di jembatan wilayah Klithikan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Selanjutnya Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng membawa pelaku Nanang Tri Hartanto dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo.
Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit DR Moewardi Kota Solo untuk dilakukan autopsi.
"Pelaku kenal korban melalui media sosial atau aplikasi perpesanan untuk kencan. Sebelumnya disepakati nilai uang sekian dengan durasi sekali kencan satu jam. Setelah satu jam kencan selesai pelaku meminta pelayanan tambahan lagi satu jam berikutnya jadi total menjadi dua jam. Namun korban menolak dan membuat pelaku emosi dan berniat membunuh korban," ujarnya.
Usia kencan di hotel tersebut pelaku berniat mengantar korban pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Pada saat itu pelaku sudah berniat membunuh dengan membawa pisau dan obeng minus.
"Pelaku mengetahui kondisi tanah kosong di belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol sepi dan dijadikan tempat eksekusi membunuh korban. Padahal jarak antara hotel di Kartasura dengan TKP jauh," lanjutnya.