HARIAN MERAPI - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam kasus tersebut masing-masing, GSK (35) dan ES (49) keduanya warga Bantul ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti 1.000 liter solar siap jual.
Selain itu petugas juga mengamankan 2 unit mobil yakni Isuzu Panther dan Mitsubishi Kuda yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM hasil pembelian dari SPBU.
"Kedua tersangka berhasil kami tangkap berkat adanya laporan masyarakat tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dalam konferensi pers di Lobi Polres Bantul, Selasa (18/10/2022).
Disebutkan, awalnya Satreskrim Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan mobil Isuzu Panther dan Mitsubishi Kuda yang keluar masuk SPBU di Pleret Bantul.
Kedua mobil yang berulang kali mengisi BBM menimbulkan kecurigaan.
Untuk itu petugas Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan pada Jumat 14 Oktober 2022 setelah mendapat laporan masyarakat.
Saat itu petugas mengetahui pelaku antre mengisi BBM pada dinihari pukul 00.10.
Setelah meninggalkan SPBU sesaat mobil yang sama kembali mengantre di SPBU untuk membeli solar.
Baca Juga: Pesta miras oplosan di Kowang Jetis Bantul berujung petaka, dua warga yang masih saudara tewas
Untuk itulah petugas yang telah menunggu lama mengikuti mobil pelaku yang telah membeli solar bersubsidi.
Sesampainya di rumah pelaku, petugas menemukan dua tempat penampungan BBM bersubsidi masing-masing memiliki kapasitas 1.000 liter.