peristiwa

Paliyem Ngotot Penjarakan Anak karena Sudah Keterlalun, Kuras dan Jual Perabot Rumah Hanya demi Hidupi Pacar

Kamis, 25 November 2021 | 15:40 WIB
Seorang Ibu di Bantul Polisikan Sang Anak Karena Jual Perabotan Rumah Hingga Preteli Genteng Demi Pacar (Foto: Dok. Polsek Pundong)


BANTUL, harianmerapi.com - Paliyem, ibu dari DRS diketahui sempat berkonsultasi ke Polsek Pundong, Kabupaten Bantul terkait kelakuan anaknya semata wayangnya itu.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan bahwa kelakuan anak jual genteng rumah dan perabot ibunya itu sempat dikonsultasikan kepada pihaknya.

Paliyem pernah berkonsultasi kepada polisi di Polsek Pundong. Polisi pun sempat memberikan saran agar masalah keluarga itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami tanggapi, kalau ini persoalan keluarga mohon diselesaikan baik-baik," sebutnya dalam keterangan pers, Rabu (24/11/2201). Awalnya Paliyem menerima saran dari pihak polisi tersebut. Namun ternyata sikap anaknya tidak berubah, justru semakin menjadi.

"Tapi kelakuannya tidak berubah sampai ada 12 perabot dengan taksiran Rp 30 juta. Bahkan mau jual genteng juga," ungkapnya.

Baca Juga: Alasan Efek Jera, Ibu Belum Cabut Laporan Polisi Terkait Anak yang Jual Perabot dan Genteng Rumah

Kelakuan buruk anaknya itu terus terjadi hingga akhirnya Paliyem meminta pihak kepolisian memproses anaknya dengan membuat laporan. Saat itu, kepada polisi Paliyem mengatakan jika DRS membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan hadiah untuk pacar.

Diketahui Paliyem sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kasihan, Bantul setelah suaminya meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, Paliyem melaporkan DRS (24) ke pihak berwajib karena geram dengan kelakuan anak kandungnya tersebut. Warga Pundong, Kabupaten Bantul ini tega menjual perabot rumah milik ibunya hingga total sekitar Rp 30 juta.

Baca Juga: Mahasiswa di Bantul Bongkar Atap dan Jual Genteng Rumah Ibunya demi Foya-foya, Termasuk Main Perempuan

Tidak hanya itu, genteng rumah pun diturunkan dan hendak dijual oleh DRS. Hingga rumah Paliyem tidak lagi beratap. Parahnya, DRS tega menjual perabotan dan genteng rumah ibunya itu untuk menghidupi pacarnya.

Ibu yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga itu akhirnya geram dan melaporkan anaknya ke polisi. Penyidik menjerat oknum mahasiswa itu dengan pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencarian dalam keluarga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.*

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB