BANTUL, harianmerapi.com - Mantan Kepala Dusun (Kadus) Kembangsongo Kalurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Bantul, Suroto bin Ahmad Saifudin alias Anom yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta akhirnya diputus lepas atau onstlag van alle rechtsvervolging dalam peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Suroto didampingi penasihat hukum, Wanda Satria Atmaja SH dan Bowo Laksono SH mengungkapkan, sebelumnya dirinya divonis bersalah dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Saat melakukan banding dan kasasi, Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Baca Juga: PSIM Siap Habis-habisan Lawan AHHA PS Pati untuk Menjaga Peluang Lolos ke Babak 8 Besar Liga 2
Namun saat mengajukan permohonan PK, Suroto dinyatakan tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Dalam putusan PK pada 3 November 2021, MA telah memberitahukan putusan kepada Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Jumat 19 November 2021.
“Setelah menerima relaas pemberitahuan putusan PK langsung mengurus sehingga pada malam hari klien kami dapat ke luar dari Lapas Wirogunan," ujar Wanda dalam keterangan pers , Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Konvoi Bawa Clurit di Sleman, Rombongan Pelajar SMP Dikejar Warga, 2 Ditangkap Belasan Kabur
Sebelum dinyatakan tak bersalah melakukan perbuatan pidana, Suroto telah menjalani penahanan selama 9 bulan 10 hari.
Bila mengacu putusan dari Pengadilan Tipikor, Pendidikan Tinggi dan Mahkamah Agung dirinya baru akan keluar penjara pada 3 April 2022 mendatang.
Artikel Terkait
Dika Pembunuh Berantai di Kulon Progo Mulai Diadili, Terancam Vonis Mati
Vonis 1,5 Tahun Terhadap Cah Klitih Penjara Terlalu Ringan, Pengacara Korban Minta JPU Banding
PT DKI Jakarta Perberat Vonis Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara
Pembunuh Berantai di Kulon Progo Dihukum 11 Tahun, Vonis Kedua Menanti, Berpotensi Divonis Total 20 Tahun