KULON PROGO, harianmerapi.com - Setelah sempat menjadi buronan polisi selama hampir satu tahun, seorang pemuda warga Tapen, Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo, TI (31) berhasil diamankan. TI ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan investasi jual beli tanah.
Menurut keterangan, penangkapan TI bermula saat Tim Buser Polres Kulon Progo mencium keberadaan pria tersebut di rumahnya, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Petugas dengan cepat melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolres Kulon Progo.
"TI ditangkap tanpa perlawanan, " kata PS Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Catut Nama Bank, Komplotan Penipu Kuras Rekening Korban Rp 509 Juta
Ia menguraikan, TI ditangkap atas kasus penipuan investasi jual beli tanah dengan korban Suci Prihatiningsih (41), warga Jatimalang, Purwodadi, Purworejo. Akibat peristiwa ini, Suci mengalami kerugian Rp 201 juta.
"Korban melapor kepada kami pada 27 Desember 2020 dan langsung kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan, " terang Jeffry.
Dijelaskannya, penipuan tersebut terjadi di wilayah Kledekan Lor, Jangkaran, Temon, Kulonprogo pada 12 Februari 2018. Kejadian bermula saat TI menawarkan investasi jual beli tanah kepada Suci dengan iming-iming akan diberikan keuntungan.
Suci yang merasa tertarik kemudian menyerahkan uang Rp 201 juta. Uang tersebut diberikan Suci kepada TI dalam tiga kali transaksi, masing-masing Rp 72 juta, Rp 65 juta dan Rp 66 juta.
"Namun uang tersebut justru dibawa lari oleh tersangka," imbuh Jeffry.
Hingga kini, TI masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kulon Progo. Dua lembar kuitansi yang ditandatangani TI juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti. *