Terjerat Utang Ratusan Juta Rupiah, Janda di Kulon Progo Tipu 8 Bidan

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 17:15 WIB
Janda DS dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan di Mapolres Kulon Progo.  ( FOTO: AMIN KUNTARI)
Janda DS dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan di Mapolres Kulon Progo. ( FOTO: AMIN KUNTARI)

KULON PROGO, harianmerapi.com- Petugas Polres Kulon Progo berhasil menangkap penipu ulung, seorang janda warga Tirtonirmolo Kasihan Bantul, DS (31). Dia beraksi di empat kapanewon (kecamatan) di Kulon Progo dan berhasil menipu delapan bidan dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta.

Dalam aksinya, Ds bekerja sendiri, menipu para korban dengan modus menawarkan paket susu hamil berhadiah umroh atau paket wisata.

Korbannya masih mungkin bertambah, bahkan tidak hanya dari Kulon Progo saja mengingat wilayah kerja DS sebagai sales susu ibu hamil juga sampai di Purworejo Jawa Tengah.

Baca Juga: Heboh Pembunuhan Sadis di Sleman, Pariyem Dibunuh Tetangga Kemudian Pelaku Bunuh Diri

"Kami minta masyarakat yang menjadi korban penipuan tersangka ini untuk segera melapor," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, saat merilis kasus ini di Mapolres Kulon Progo, Jumat (17/9/2021).

Kapolres menyebut, ada delapan orang warga Kulon Progo yang melapor sebagai korban penipuan DS. Satu orang dari Kapanewon Sentolo, satu orang dari Nanggulan, dua orang dari Pengasih dan empat orang dari Lendah.

Selain menangkap DS, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kuitansi dan surat pernyataan bermaterai.

Baca Juga: Viral Pelecehan Seks di Sleman: Korban Dipaksa Tidur di Tepi Jalan Sambil Dicabuli

Menurut Fajarini, awalnya pelaku mengajak korban untuk ikut program susu ibu hamil. Jika bersedia membeli susu senilai Rp 3,5 juta secara rutin setiap bulan selama dua tahun berturut-turut, korban diiming-imingi hadiah umroh atau berwisata.

"Namun, uang yang diserahkan korban kepada pelaku tidak digunakan untuk pembelian produk susu, melainkan untuk membayar utang pribadi. Nilai total kasus penipuan ini sekitar Rp 200 juta," jelas Kapolres. Aksinya selalu sukses hingga mengaet delapan korban, semuanya bidan desa.

Kini, DS mendekam di sel tahanan Mapolres Kulon Progo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Dijual Secara Online, Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Sepeda Motor

Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolres kemudian meminta masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa.

Saat dimintai keterangan, DS mengaku sudah empat tahun bekerja sebagai sales susu ibu hamil. Ia menyelewengkan uang konsumen untuk membayar utang.

Janda dua anak tersebut terlilit utang sehingga terpaksa melakukan sistem gali lubang tutup lubang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X