SLEMAN,harianmerapi.com- Dengan mengaku sebagai pegawai bank BCA, LP (20) warga Sumatera Selatan, menipu warga Sleman dan menguras rekening hingga mencapai Rp 509 juta. Para pelaku meretas rekening online korban melalui modus upgrade aplikasi.
Akibat perbuatanya, saat ini pelaku LP harus mendekam di sel tahanan Polda DIY. Selain itu, jajaran Ditreskrimsus Polda DIY masih terus memburu dua orang pelaku lainnya yang menjadi otak dari kejahatan tersebut.
"Dua pelaku yang masih buron, perannya menjadi otak kejahatan itu. Sedangkan LP berperan sebagai orang yang menarik uang dari rekening korban," kata Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu SIK, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS, Korban Desak Polisi Proses Hukum Anak Penyanyi Nia Daniaty
Dijelaskan, kasus itu berawal saat korban Puspa Wardhani berobat di salah rumah sakit di Sleman. Dia kemudian dihubungi oleh pelaku yang mengaku sebagai pegawai bank BCA. Dia memberitahu kalau ada perubahan fitur di aplikasi My BCA.
Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelaku untuk menambah perubahan fitur dengan biaya Rp 300 ribu. Kemudian pelaku bermaksud membantu, lalu menyebutkan ketiga rekening milik korban.
Setelah menyetujui pergantian aplikasi, korban mendapatkan kode OTP dari no telepon digunakan pelaku. Pelaku lalu minta kode OTP dan Nomor rekening kemudian digunakan untuk login di aplikasi My BCA yang sudah dipersiapkan.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Penipuan Investasi. Nilai Kerugian Mencapai Rp299,7 Juta
"Setelah mendapatkan kode aktivasi dan no rekening korban, oleh pelaku kemudian digunakan untuk aktivasi. Mereka pun lantas menguras uang di rekening korban," katanya. Tota luang yang dikuras mencapai Rp 509 juta.
Wadir Krisis Polda DIY AKBP Fx Endriadi SIK menambahkan, modus pelaku ini meretas dengan cara social engineering, mengaku sebagai pegawai bank. Lalu menghubungi korban dan meminta kode aktivasi.
"Setelah mengambil alih rekening korban, oleh pelaku kemudian dipindahkan ke rekening pelaku yang sudah dipersiapkan," tandasnya.
Baca Juga: Beli Tanah Kavling Berujung Penipuan, Karyawan BUMN Tertipu 260 Juta
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya 6 buah handphone, 8 kartu ATM, 1 unit mobil, dan sejumlah dokumen. Polisi masih terus mengembangkan kasus peretasan data bank ini.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.*
Artikel Terkait
Polda DIY Menangkap Tersangka Kasus Penipuan Jaringan Internasional. Begini Modusnya
David Noah Kembalikan Rp 1,15 M, Kasus Dugaan Penipuan Berakhir Damai
Polres Surakarta Sudah Memproses Kasus Penipuan Modus Arisan Online. Kerugian Mencapai Rp1 Miliar
Selebgram Berinisial DM Dipanggil Polisi, Karena Diduga Terlibat Kasus Penipuan Investasi Bodong