Polda DIY Menangkap Tersangka Kasus Penipuan Jaringan Internasional. Begini Modusnya

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 19:28 WIB
Konferensi pers kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC) di Mapolda DIY, Sabtu ((ANTARA FOTO/Luqman Hakim))
Konferensi pers kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC) di Mapolda DIY, Sabtu ((ANTARA FOTO/Luqman Hakim))

 

YOGYA, harianmerapi.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap MT, tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC). MT meretas email atau surat elektronik (surel) milik perusahaan di bidang ekspor-impor makanan, yakni PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta untuk bertransaksi.

"Transaksi dilakukan 2020 dengan sebuah perusahaan di Kenya, Afrika," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021).

Surel yang dibajak pelaku biasa digunakan perusahaan untuk korespondensi kegiatan usaha dengan pihak lain di luar negeri.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Sempat Heboh Belakangan Ini. Tengok Fasilitas Apa Saja di Dalamnya

Roberto menjelaskan dalam aksinya, MT kemudian mengubah isi surat elektronik milik perusahaan seolah-olah asli agar korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.

MT mengalihkan transfer uang perusahaan yang seharusnya ke rekening perusahaan yang dituju lebih dari Rp1,4 miliar yang merupakan nilai pembayaran atas penjualan teh curah sebanyak 21,2 Ton yang telah dikirim ekspor oleh korban ke Good Crown Food/Global Tea, Ltd yang beralamat di Kenya .

Pelaku mencairkan uang tersebut dengan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat sebagai transaksi yang wajar dan habis pakai.

Baca Juga: Disrupsi Digital Gelombang Kedua Sudah di Depan Mata. Bagaimana Cara Menghadapinya?

Dalam mengungkap kasus itu, menurut dia, Polda DIY bekerja sama menganalisis transaksi keuangan dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan FBI. "Dari hasil analisa itu kemudian kami menangkap MT sebagai tersangka," kata dia.

Menurut Roberto, MT menerima perintah dari jaringan pelaku internasional atas nama IG alias KN (Inisial), WN Nigeria, Afrika yang dikenal MT sejak tahun 2003.

MT diminta IG mencari target sasaran perusahaan di Indonesia dan mengatur skema transaksi yang telah direncanakan.

Roberto mengatakan Polda DIY berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Mabes Polri, dalam hal ini Interpol, untuk membantu memburu IG.

"IG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan melakukan pencekalan. Ia kami duga masih di Indonesia," kata dia.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X