Polres Sukoharjo Dalami Keterlibatan Jaringan Penipuan CPNS, Masyarakat Dipersilakan Lapor

photo author
- Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan tersangka JS penipuan calo CPNS. (Foto: Imam Wahyu Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan tersangka JS penipuan calo CPNS. (Foto: Imam Wahyu Ibadi)

 

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Masyarakat dipersilakan melapor apabila menjadi korban tersangka JS yang melakukan penipuan calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab jumlah tersangka diperkirakan masih bertambah mengingat tersangka JS melakukan aksi dengan sasaran disejumlah daerah.

Polisi juga terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan tersangka lain atau jaringan di luar daerah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (11/8/2021) mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap tersangka JS yang melakukan penipuan menjadi calo CPNS.

Polisi mendalami ada tidaknya keterlibatan orang lain atau jaringan dalam aksi penipuan tersebut. Sebab jumlah korban sangat banyak mencapai puluhan orang dan total kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih.

Baca Juga: Ganjar Berpesan Kepada Atlet Pon Jateng. Ukir Prestasi dan Tetap Perhatikan Kesehatan

Perbuatan tersangka JS juga dikatakan Kapolres sudah dilakukan sejak lama. Selain itu juga dalam pemeriksaan diketahui tersangka JS sempat mengandalkan orang di Jakarta untuk membantu mengurus proses penerimaan CPNS.

"Masih dilakukan pemeriksaan. Sementara satu tersangka JS. Kami dalami ada tidak tersangka lain. Pengakuannya memang JS melakukan sendiri. Kami juga minta pada masyarakat segera melapor ke petugas apabila menjadi korban," ujarnya.

Kapolres menegaskan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri bahwa ditengah situasi pandemi virus Corona masyarakat sangat membutuhkan bantuan. Namun ditengah kondisi tersebut ada pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan keuntungan sendiri.

"Masyarakat jangan mudah tertipu apalagi tersangka JS ini beraksi lama dan nilai kerugian perbuatan para korban sangat besar mencapai Rp 5 miliar lebih. Tersangka JS akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjutnya.

Baca Juga: Alya Syahrani Rilis Lagu Berbahasa Inggris 'Intertwined'

Kapolres menambahkan, Polres Sukoharjo apabila diperlukan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain. Sebab korban penipuan tersangka JS juga diketahui ada dari daerah lain yakni warga Kabupaten Karanganyar. Sedangkan tersangka JS sendiri berasal dari Magetan, Jawa Timur.

Seperti diketahui, Polres Sukoharjo menangkap JS (50) mantan kepala desa warga Klayapan, Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pelaku penipuan dengan modus operandi menawarkan dan menjanjikan korban bisa masuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur politik atau jalur kebijakan nasional tanpa tes.

Total kerugian akibat perbuatan pelaku dari 52 orang korban penipuan sebesar Rp 5.181.000.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, tersangka JS sudah melakukan aksi penipuan sejak 2018-2020 lalu. Puluhan orang sudah menjadi korban berasal dari warga Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X