JAKARTA, harianmerapi.com - Modus penipuan online masih merebak di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus waspada jangan sampai menjadi korban penipuan online.
Untuk mencegahnya, harus mengetahui terlebih dulu modus-modus penipuan online. Berkaitan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menemukan setidaknya lima modus penipuan online yang sering digunakan di Indonesia.
Masyarakat diminta waspada, serta membiasakan diri melindungi data pribadi.
"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," kara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam siaran pers, dikutip Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Pejuang Lingkungan dan Kehutanan Terima Penghargaaan dari Menteri LHK
Modus pertama, phishing, biasanya pelaku akan mengaku dari lembaga resmi melalui sambungan telepon, email atau pesan teks.
Mereka memanipulasi korban supaya mau memberikan data pribadi, yang akan digunakan untuk mengakses akun penting milik korban. Phishing bisa mengakibatkan berbagai kerugian, antara lain pencurian identitas pribadi.
Semuel meminta masyarakat teliti membaca teks maupun email, untuk melihat apakah pengirim berasal dari institusi yang asli.
Modus kedua yang ditemukan Kominfo adalah phraming ponsel, yaitu mengarahkan korban ke situs web palsu. Jika korban mengklik entri domain name system (DNS), akan tersimpan dalam bentuk cache.