SUKOHARJO, harianmerapi.com - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran toko handphone FR Store di Jalan Mendungan, Dukuh Mendungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura berhasil ditangkap Polsek Kartasura hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan korban. Pelaku dalam aksi kejahatannya membawa 32 handphone milik korban dengan nilai kerugian sekitar Rp 59,5 juta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, Rabu (29/9/2021) mengatakan, dua pelaku yakni, TS (41) warga Sondakan, Laweyan, Solo yang berdomisili di Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo dan SK (42) warga Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Sedangkan korban Rosi Elpia (31) warga Jatirejo, Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku SK janjian dengan pelaku lainnya TS bertemu di wilayah Kleco, Kota Solo pada Minggu (26/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua pelaku sebelumnya sudah merencanakan kejahatan dengan mencari sasaran toko handphone. Sekitar pukul 23.30 WIB pelaku SK bertemu dengan TS di warnet di daerah Mendungan, Pabelan, Kartasura. Kedua pelaku menunggu di warnet tersebut hingga Senin (27/9) pukul 03.00 WIB dengan maksud menunggu suasana disekitar Mendungan, Kartasura sepi dan tidak ada orang yang melakukan aktivitas.
Baca Juga: Ayam Ingkung Pak Budi, Kuliner Khas Jawa Dimasak Oleh Mantan Chef Hotel Berbintang
Kedua pelaku kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AD 4876 ACB menuju ke Toko Handphone FR Store. Kedua pelaku kemudian langsung berbagi peran dalam melakukan aksi kejahatannya.
Pelaku SK setelah turun dari sepeda motor langsung menuju samping toko dan memanjat tembok. Sedangkan pelaku TS menunggu diluar diatas sepeda motor sambil mengamati suasana dari luar toko.
Pelaku SK kemudian naik ke atap dan membuka genteng toko dan masuk dengan melalui plafon. Pelaku SK berhasil masuk kedalam toko dan mengambil sebanyak 32 handphone tersimpan di etalase toko. Semua barang tersebut dimasukan dalam kantong plastik. Selanjutnya pelaku SK berusaha keluar dari jalan sama saat masuk dengan menumpuk dua buah kursi yang ada di dalam toko. Pelaku SK kemudian berhasil keluar dengan membawa barang hasil kejahatannya.
Baca Juga: Khasiat Wedang Uwuh untuk Lancarkan Sirkulasi Darah
Kedua pelaku usai mencuri kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor menuju rumah TS. Kedua pelaku kemudian membagi hasil kejahatannya berupa 32 handphone. Pelaku SK membawa 21 handphone dan TS mendapat 11 handphone berbagai merek. Usai mendapat barang keduanya pulang ke rumah masing-masing.
"Pelaku SK berperan mengambil barang berupa handphone dari dalam toko sebanyak 32 handphone dan pelaku TS berperan menjaga dan mengawasi situasi di luar toko," ujarnya.
Korban pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura pada Senin (27/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Polsek Kartasura usai menerima laporan kejadian curat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan korban. Polisi juga memeriksa rekaman kamera CCTV dan petugas mendapatkan gambaran dari salah satu pelaku.
Baca Juga: Kesaktian Syekh Maulana 2: Bertempur Melawan Makhluk Halus Penunggu Alas Roban
Personel Polsek Kartasura kemudian mendapat informasi keberadaan salah satu yang diduga sebagai pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku TS di daerah Gatak saat akan menjual handphone hasil curian Senin (27/9) sekitar pukul 20.30 WIB.
Polisi langsung meminta keterangan pelaku TS dan didapati hasil masih ada satu pelaku lainnya yakni SK. Personel Polsek Kartasura kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku SK di daerah Teras, Boyolali Senin (27/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penangkapan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 31 unit handphone berbagai merek.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa 31 unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor dan dua buah kursi milik toko handphone untuk alat memanjat. Kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.