HARIAN MERAPI - Terpengaruh minuman keras, AR (30) warga Tridadi Sleman, nekat melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan yang dilakukan AR karena terpengaruh minuman keras, korban DS (27) warga Mlati, Sleman mengalami luka-luka.
"Akibat penganiayaan yang dilakukan AR karena terpengaruh minumam keras itu, korban mengalami luka memar di bibir atas dan kepala pusing," kata Wakasat Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto SH, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Remaja Putri di Pati Meninggal Karena Keracunan Pestisida, Diduga Bunuh Diri, Ini Kronologinya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pedang, mobil kaca bagian belakang pecah dan celana.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dijelaskan, peristiwa itu berawal, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
Korban sedang bersih-bersih di dalam tempat fitnes yang berada di daerah Tridadi Sleman, tiba-tiba pintunya didobrak oleh pelaku.
Baca Juga: Berada di Lingkungan Anggota Polisi, Rumah Uut Permatasari Dibobol Maling, Ini Kronologinya!
Dengan penuh emosi, pelaku lantas menghampiri korban dan langsung memukul dengan menggunakan handphone.
Tidak hanya itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke kepalanya sendiri.
"Mendapat perlakuan itu, korban berhasil melarikan diri minta pertolongan warga. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Eko
Pada saat kejadian, warga yang mengetahuinya langsung melapor ke Polsek Sleman.
Baca Juga: Ratusan butir obat terlarang disita petugas Polres Temanggung, ini pelakunya