Ratusan butir obat terlarang disita petugas Polres Temanggung, ini pelakunya

photo author
- Kamis, 25 Mei 2023 | 11:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti obat terlarang. ( ANTARA/Heru Suyitno.)
Polisi menunjukkan barang bukti obat terlarang. ( ANTARA/Heru Suyitno.)


HARIAN MERAPI - Kepolisian Resor Temanggung berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan terlarang.


Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.


Polisi juga menangkap tersangka pengedar obat terlarang berinisial TYS, warga Kelurahan Kowangan, Kabupaten Temanggung.

Baca Juga: Musim Kemarau 2023, waspadai 6 penyakit yang biasa menyerang anak hingga dewasa

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S. di Temanggung, Kamis, menyebutkan dari tangan tersangka petugas menyita 739 butir obat terlarang dengan beberapa merek.

Barang bukti yang disita, antara lain berupa 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver, dan 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.

Ari menjelaskan kronologi kejadian berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS.

Baca Juga: Cita-cita miliki Sport Center, mimpikan Salatiga sebagai Kota Olahraga, ini ungkapan mantan Walikota Yuliyanto

Petugas juga mendapat informasi bahwa TYS menyimpan obat jenis psikotropika tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya.

Ia menyampaikan tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp200.000.

"Saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Baca Juga: Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar Pernikahan Langsung Viral

Tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X