"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang memanfaatkan barang curian," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menaruh barang berharga, khususnya di kos atau tempat sewa sementara.
Baca Juga: Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Pundi Craft Dukung Eksistensi Produk Kerajinan Lokal
"Kami mengimbau warga selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan," imbaunya. *