peristiwa

Dihukum 1,5 Tahun Penjara karena Tipu Jual Beli Perusahaan, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa dan Jaksa

Jumat, 7 November 2025 | 18:50 WIB
Terdakwa saat di persidangan PN Bantul. (Yusron Mustaqim)

Namun setelah pinjaman cair terdakwa hanya menyerahkan uang Rp 450 juta sehingga total yang dibayarkan Rp 500 juta dan kekurangan sebesar Rp 1,5 miliar belum dibayarkan. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB