peristiwa

Tanpa melalui AJB, pembeli tanah ajukan eksekusi untuk memenuhi syarat balik nama sertifikat

Minggu, 2 November 2025 | 10:30 WIB
Kuasa hukum pemohon eksekusi, R Herkus Wjayadi SH (kiri) didampingi Irham Ramur SH saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Seorang pembeli tanah, Suratno warga Kotagede Yogyakarta akhirnya mendapat hak tanah dan bangunan setelah Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melakukan eksekusi obyek sengketa tanah dan bangunan Nomor 0211/Demangan atas nama tergugat I Ginanjar Agung Wijaya seluas 221 m² yang terletak di Kelurahan Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Suratno sebagai penggugat memenangkan gugatan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung karena penggugat sebagai pembeli beritikad baik. Karena pihak tergugat I tak bersedia menandatangani akta jual beli (AJB), untuk mengurus balik nama maka BPN meminta berita acara eksekusi dan penunjukan batas-batas.

"Untuk itu kami mengajukan pemohon eksekusi ke pengadilan untuk memenuhi persyaratan dalam balik nama sertifikat sehingga tak perlu lagi akta jual beli," ujar R Herkus Wjayadi SH didampingi Irham Ramur SH, kuasa pemohon eksekusi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga: Apa jadinya bila siswa berani pada guru

Sebagaimana diketahui, semula penggugat telah membeli sebidang tanah dan bangunan SHGB Nomor 0211/Demangan atas nama tergugat I Ginanjar Agung Wijaya seluas 221 m² yang terletak di Kelurahan Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta pada 14 Desember 2020 seharga Rp 3,1 miliar.

Penggugat membeli obyek sengketa in casu, bermula mendapat informasi dari tergugat III Koperasi Lima Garuda Yogyakarta bahwa ada sebidang tanah dan bangunan yang akan dijual untuk pelunasan tunggakan kredit tergugat I kepada tergugat III.

Karena semula tergugat I telah
dinyatakan wanprestasi kepada tergugat III dimana obyek sengketa dalam kondisi akan dilelang.

Apalagi posisi tergugat I sedang menjalani proses penahanan
kasus pidana di lembaga pemasyarakatan.

Karena yang menawarkan adalah tergugat III sebagai institusi koperasi resmi maka penggugat percaya dan setuju untuk membeli obyek sengketa tersebut.

Karena tergugat I saat itu di dalam tahanan tidak dapat melakukan
proses jual beli obyek sengketa miliknya yang dijaminkan kepada tergugat III maka diberikan surat kuasa menjual Nomor: 9 tertanggal 21 November 2018 kepada tergugat II Agus Proklamanto SE guna membantu proses penjualan obyek sengketa.

Baca Juga: Guna mencegah berbagai penyakit, terapkan pola makan sehat, ini yang dilakukan pemerintah

Selanjutnya hubungan jual beli obyek sengketa dilakukan dengan tergugat II dan III karena obyek sengketa pada saat dibeli masih menjadi jaminan hutang tergugat I kepada tergugat III sehingga penggugat sebagai orang awam dengan itikad baik percaya kepada tergugat III.

Selain membayar lunas, penggugat juga telah menerima penyerahan atau menguasai fisik SHGB No 00211/Demangan tersebut dari pihak tergugat III yang mendapat hak dari hasil penjualan obyek sengketa.

Karena tergugat I sudah tidak dapat melunasi hutangnya kepada tergugat III maka sebelum dilakukan lelang dan dijuallah obyek sengketa kepada penggugat atas sepengetahuan tergugat I yang telah memberikan kuasa jual kepada tergugat II.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB