Pelaku penipuan jual beli tanah dibebaskan, setelah Polres Bantul selesaikan lewat restorative justice

photo author
Yusron Mustaqim HM, Harian Merapi
- Sabtu, 12 November 2022 | 07:31 WIB
Polres Bantul saat melakukan penyelesaian kasus tindak pidana penipuan melalui restorative justice di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul  (Dok. Polres Bantul)
Polres Bantul saat melakukan penyelesaian kasus tindak pidana penipuan melalui restorative justice di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul (Dok. Polres Bantul)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menggelar penyelesaian kasus tindak pidana penipuan melalui restorative justice di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul, Jumat (11/11/2022).

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK mengungkapkan, dalam penyelesaian perkara penipuan, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice.

"Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif terduga pelaku yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan," ujarnya kepada wartawan usai penyelesaian kasus.

Baca Juga: Horoskop ramalan cinta zodiak Gemini dan Cancer Minggu 13 November 2022, ubah diri jika ingin mengejar dia

Disebutkan, kasus penipuan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial ATR (57) warga Srimartani Piyungan Bantul dengan korban BS (38) warga Kotagede Yogyakarta.

Pihak kepolisian menjadi mediator antara terduga pelaku penipuan dan pihak korban.

Dalam proses mediasi tersebut, awalnya keluarga MY selaku istri dari terduga pelaku yang turut mendampingi, menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

Seperti diketahui, peristiwa tindak pidana penipuan sendiri dilaporkan korban pada 11 Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Kisah tragis Nur sebagai pengabdi bidang kesehatan di pedalaman yang tanggung Jawab hingga akhir hayat

Saat itu terduga pelaku menawarkan sebidang tanah kepada pelapor yang terletak di Srimartani Piyungan Bantul seluas 100 meter persegi dengan harga sebesar Rp 120 juta.

Namun setelah korban menyerahkan sebagian dari uang pembayaran yang diminta oleh terduga pelaku sebesar Rp 60 juta dan menanyakan keberadaan sertifikat hak milik atas tanah tersebut terduga pelaku berbelit-belit.

Ternyata sebelum dijual kepada korban, terduga pelaku telah terjadi kepala jual beli dengan orang lain.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X