Polda Jateng beri penyuluhan hukum Restoratif Justice, ini tujuannya...

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:55 WIB
Polda Jateng beri penyuluhan hukum Restoratif Justice kepada Polres Sukoharjo.  (Dok. Polres Sukoharjo)
Polda Jateng beri penyuluhan hukum Restoratif Justice kepada Polres Sukoharjo. (Dok. Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum, terkait Restoratif Justice di Polres Sukoharjo, Jumat (19/8/2022).

Tim Bidkum Polda Jateng yang hadir adalah Ketua Tim Kompol Subroto, Kepala Urusan Kerjasama Lembaga (Kaur Kermalem) Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Hartono, Penata TK 1 Sri Sundari, dan Bripka Dodik.

Dari Polres Sukoharjo hadir Wakapolres Kompol Teguh Prasetyo, para Kepala Seksi Polres, para Kanit, dan anggota polsek jajaran serta perwakilan PNS dan Bhayangkari.

Baca Juga: Presiden minta harga tiket pesawat distabilkana, Erick Thohir : Kami hadir jadi penyeimbang pasar

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan resminnya, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik langkah-langkah dan acuan yang harus kita pahami dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga untuk menambah wawasan dan pengetahuan anggota terkait perkembangan di bidang hukum sebagai bekal bagi anggota melaksanakan tugas di lapangan.

“Materi ini penting, oleh karena itu agar diikuti dengan baik agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif,” lanjutnya.

Baca Juga: Koalisi Parpol makin marak, Cecep Hidayat : Jangan cuma untuk meningkatkan posisi tawar

Kepala Urusan Kerja Sama Lembaga Bidang Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Hartono sebagai pemberi materi pada kegiatan penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri di lapangan tidak salah.

“Sehingga segala tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional.

Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakan hukum melainkan juga problem solving,” ujarnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X