peristiwa

Jambak rambut selingkuhan suami, seorang istri di Pandak Bantul divonis hukuman satu bulan percobaan

Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Penasihat hukum terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim PN Bantul (Foto: Dok LBH Bangkit )


HARIAN MERAPI - Seorang istri Neny Tri Andreastuti (41) warga Dusun Tegal Layang 10 Caturharjo Pandak Bantul yang terbukti menganiaya selingkuhan suami atau saksi korban Heta Okta Silviana SH akhirnya dijatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/10/2025).

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Reta Rusyana Primadani SH yang semula menuntut agar terdakwa dipenjara selama 2 bulan.

Dari vonis tersebut, terdakwa tak perlu menjalani hukuman penjara apabila dalam massa percobaan 3 bulan tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain.

Baca Juga: Begini cara orang tua mencegah anak kecanduan gim online

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya penasihat hukum Direkrur LBH Bangkit, Hapsari Budi Pangastuti SH, Aditya Bagaswara SH MH dan Ika Widyaning Prasetyawati SH menyatakan menerima.

"Awalnya kami tak menduga setelah menyampaikan pledoi atau pembelaan majelis hakim langsung membacakan putusan. Alhamdulillah vonis tersebut sesuai dengan harapan kami," ujar Hapsari yang juga Owner Kantor Hukum AH & Partner's yang berkantor di Karangsari Wedomartani Ngemplak Sleman kepada wartawan usai sidang.

Dalam pledoi atau pembelaan sebelumnya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Baca Juga: Temanggung Dilanda Hujan Es dan Angin Kencang, 7 Bangunan Rusak

Selama ini tidak ada niat jahat dan rencana dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara spontan dikarenakan emosi melihat suami terdakwa berduaan dengan saksi korban Heta Okta Silviana.

Selain itu terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya dan telah menerima permintaan maaf terdakwa meski proses hukum tetap berlanjut.

Suami terdakwa yang sudah sadar dan kembali ke istrinya juga telah mentransfer uang damai Rp 5 juta dan masalah dianggap selesai.

Namun saksi korban mengingkari kesepakatan itu dengan melanjutkan proses hukum hingga pengadilan.

Dengan melihat fakta-fakta hukum di persidangan dan pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya maka majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada diri terdakwa dengan harapan ke depan dapat memperbaiki kesalahannya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB