Selain pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2023 sampai 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp.198.000.000 dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT.MSA melalui pengadaan langsung.
"Tersangka juga melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA) itu untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA seluruhnya sebesar Rp.901.000.000," tandasnya.
Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.3.000.000.000. *